“Untuk itu tujuan kami menjadikan kota lengkap yang terdata asetnya terealisasi sehingga tidak ada tumpang tindih yang menyebabkan permasalahan,” ungkapnya.
Hadi menambahkan, dengan diserahkannya sertifikat aset itu diharapkan masyarakat Provinsi Banten mampu memiliki rasa aman dan kepastian hukum hak atas tanah terhadap aset-aset Barang Milik Daerah (BMD) maupun aset Barang Milik Negara (BMN).
“Dan fungsi pemerintah daerah adalah bagaimana caranya membantu menunjukkan dimana aset-aset pemerintah daerah itu berada,” jelasnya.
Hadi mengajak, Pemda menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk menarik investor agar lebih meningkatkan investasinya.
Sehingga, lanjut dia,mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang dikolaborasikan antara Pemda dan masyarakat melalui penyelesaian dan penyerahan sertifikat tanah. [irp]
“Semoga semua bisa diselesaikan sehingga investor bisa diberikan kemudahan dan kepastian hukum,” ungkapnya.
Sedangkan Kakanwil ATR/BPN Provinsi Banten Sudaryanto menyatakan, Provinsi Banten yang terdiri dari 4 Kabupaten dan 4 Kota memiliki estimasi bidang tanah sebanyak 50 juta bidang dengan yang sudah terdaftar 37 juta bidang atau sebanyak 76 persen.
Ia menyebutkan, Provinsi Banten terus mengoptimalkan program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Dimana pada tahun 2023, PTSL Provinsi Banten mencapai 124.134 bidang tanah yang saat ini masih dalam proses pengerjaan.
“Tentunya ini kami mengharapkan dukungan Bupati/ Wali Kota dalam pelaksanaan PTSL di daerahnya masing-masing,” ungkapnya.
Sudaryanto menyatakan, ada 303 sertifikat bidang yang diberikan kepada Provinsi Banten. Sertifikat aset tersebut terdiri dari 42 aset Pemerintah Provinsi Banten, 89 aset Pemerintah Kabupaten, 97 aset Pemerintah Kota, 30 aset Perbendaharaan Daerah dan 45 aset BUMN.*



















































