JAKARTA,SOROSOWAN.CO.ID – Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Ketujuh pecahan uang kertas baru itu secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
“Menteri Keuangan dengan saya telah resmi meluncurkan uang emisi baru tahun 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo.
Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000.
Uang TE 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia berupa gambar tarian, pemandangan alam, dan flora. Sedangkan, pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.