Penandatanganan MoU Bersama Kejati Banten
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menandatangi MoU terkait pelaksanaan hukuman kerja sosial yang akan diterapkan pada Januari 2026, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (8/12/2025). (Foto: Istimewa)

SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan hukuman kerja sosial yang akan diterapkan pada Januari 2026 sesuai ketentuan KUHP.

Raden Dewi Setiani menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan baru ini, dan menilai kerja sama antara pemda dan kejaksaan akan memperkuat sistem pembinaan bagi pelaku tindak pidana ringan.

Demikian hal tersebut disampaikan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani seusai acara penandatanganan MoU antara Pemprov dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, bertempat di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (8/12/2025).

Diketahui, selain Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, hadir pula dalam acara tersebut para kepala daerah se-Provinsi Banten.

Dewi berjanji, Pemkab Pandeglang akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menentukan skema pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayahnya sesuai arahan provinsi dan kejaksaan.

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang menyambut baik kebijakan ini. Pelaksanaan pidana kerja sosial bukan hanya memberi efek jera, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk berkontribusi positif bagi masyarakat. Kami siap berkolaborasi agar program ini berjalan efektif dan tetap menjunjung nilai kemanusiaan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Bernadeta Maria Erna Elstiyani menjelaskan, bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan kolaborasi pemerintah daerah.

Menurutnya, bentuk kerja sosial yang akan diberikan pada terpidana dapat berupa pembersihan fasilitas umum, rumah ibadah, penyapuan jalan, hingga kegiatan-kegiatan kebersihan lingkungan.

Sedangkan, Gubernur Banten Andra Soni menekankan, bahwa penerapan hukuman kerja sosial merupakan paradigma baru dalam sistem peradilan Indonesia, sekaligus upaya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Saya harap, semua kepala daerah mendukung penuh program ini, dan menjalankannya sesuai aturan,” katanya.***

Penulis: Endang Yoga
Editor: Abdul Azis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini