Dijelaskan, berdasarkan SK Gubernur Banten Tahun 2023 Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi Banten dan Penetapan Fungsi Ruas Jalan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Banten di Ruas Arteri Primer dan Kolektor Primer, kini jalan kewenangan Pemprov Banten bertambah 13 ruas atau sepanjang 94,97 Km.

“Jalan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten per Maret 2023 kemarin keseluruhan dalam kondisi mantap dengan 91,45 persen atau 783,684 Km,” ungkap Arlan.

“Jadi sekarang, tinggal 9 persen lagi PR (pekerjaan rumah-red) kita. Memang itu sebagian besar eks jalan kabupaten/kota yang naik statusnya. Panjangnya, sekitar 73 Km yang masih kondisi rusak ringan dan berat,” imbuhnya.

Arlan berharap, dengan adanya peralihan kewenangan status jalan oleh Provinsi Banten, dapat menjadikan pembangunan infrastruktur di Banten lebih baik dan merata.

Ini 13 ruas jalan kabupaten/kota yang beralih status.

Untuk wilayah Kabupaten Lebak
1. Jalan Ciparay-Cikumpay,
2. Jalan Gunung Luhur-Cipulus,
3. Jalan Cibadak-Padasuka,
4. Jalan Beyeh-Simpang.

Kabupaten Pandeglang
1. Jalan Cimaying-Jiput,
2. Jalan Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya.

Kabupaten Serang dan Kota Serang
1. Jalan Warung Selikur-Pamanuk,
2. Jalan Cikande-Garut-Kopo,
3. Jalan Baros-Petir,
4. Jalan Gunungsari-Tanjung,
5. Jalan Bhayangkara,
6. Jalan Nyapah-Silebu-Sentul
7. Jalan Banten Lama-Tonjong.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini