Gambar Bil Group pada Bangunan AMP Menuai Protes, DPUPR Lebak Berdalih Itu akan Dikerjasamakan

    199
    0

    Lukito mengatakan, dalan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), disebutkan bahwa, barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2,8 bulan.

    “Kita berharap, gambar Bil Group pada bangunan AMP milik Pemkab itu segera diluruskan agar sesuai aturan. Sebagai kritik, maka kita pertanyakan, apakah mekanisme pemasangan logo perusahaan itu sudah melalui aturan atau belum,” katanya.

    Lukito menegaskan, jika pemasangan gambar perusahaan pada salah satu bangunan pemerintah tanpa prosedur hukum yang benar, maka itu tindakan yang melanggar.

    “Kita ingin tahu, apakah AMP itu sudah dikerjasamakan pada pihak ketiga atau belum. Jika memang sudah ada, mana bukti surat kerja samanya? Perlihatkan dong kepada masyarakat sebagai wujud transparansi,” ujarnya.

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini