Pandji mengatakan, calon Dirut hasil seleksi pansel nanti akan diwawancarai Bupati. “Hasil wawancara itu nanti kita kirim ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan-red) untuk ditetapkan menjadi dirut definitif,” ungkapnya.

Pandji menerangkan, berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, kekosongan jabatan Dirut maksimal 120 hari.

“Nah sekarang sudah berjalan satu bulan menyisakan waktu tiga bulan lagi, kita harapkan dalam tempo tiga bulan itu sudah terpilih dirut definitif,” ucapnya.

Sementara itu, Komisaris Utama PT BPR Serang Adjat Gunawan mengatakan, Plt Dirut harus segera berkoordinasi dengan Pemkab Serang untuk menggelar open bidding ini.

“Nanti dari BPR dan tim Pemkab Serang akan berkoordinasi. Pertama tentang penunjukan panselnya, dan kedua setelah ada pansel harus segera mengagendakan pemilihan,” ujarnya.***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini