Bukan hanya itu, kata Haero, seorang pegawai seorang pranata humas juga harus menjalankan Perpres 58 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Jadi orang-orang humas sekarang wajib menggunakan digitalisasi, jangan sampai lagi secara konvensional. Menyampaikan sesuatu melalui media sosial atau melalui digitalisasi,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Pusat Diklat Kemen Kominfo Baso Soleh mengatakan, setiap pegawai yang menduduki jabatan pranata humas berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo dipersyaratkan untuk menyelesaikan pelatihan pembentukan.

“Disamping ini menjadi pelatihan prasyarat, juga memang diharap teman-teman yang berkecimpung di bidang kehumasan memiliki kompetensi yang cukup memadai mengelola informasi, menjadi PPID dan seterusnya,” ungkapnya.

Baso menerangkan, peserta yang mengikuti pelatihan sebanyak 29 orang, berasal dari beberapa Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota selama 27 hari.

Ia berharap, dengan mengikuti pelatihan itu peserta memiliki pengetahuan komunikasi, dan pengelolaan informasi terkait dengan kemajuan teknologi misalnya analisis media sosial karena pengguna media sosial (medsos) banyak.

“Pemerintah harus bisa menempatkan itu untuk memberikan layanan kepada masyarakat,” katanya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini