LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Ketidakjelasan Hak Guna Usaha (HGU) lahan milik PTPN VIII yang berada di Blok Cileuweung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, mengundang reaksi sejumlah aktivis.

Forum Pergerakan Mahasiswa Independen (FPMI) meminta agar Pemkab Lebak segera membuat pelaporan ke Pemerintah Pusat, dan menutup akses jalan ke area perkebunan agar tidak ada lagi kegiatan usaha di kawasan itu.  [irp posts=”9122″ ]

Pantauan sorosowan.co.id, dari Sabtu (10/6/2023) pagi hingga siang, aktivitas usaha perkebunan sawit, di Blok Cileuweung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, masih terjadi.

“Kami meminta agar Pemkab Lebak tegas dan segera membuat pelaporan resmi kepada Pemerintah Pusat. Karena jelas, Pemkab Labak dan masyarakat sekitar dirugikan jika tidak ada kontribusi untuk pemerintah daerah,” kata Sekjen FPMI Pratamaji kepada sorosowan.co.id, Sabtu (10/6/2023).

Menurut dia, jika pihak PTPN VIII tetap menggunakan fasilitas daerah, seperti jalan, maka yang akan dirugikan Pemkab.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini