Jalan yang dibangun dari uang rakyat, akan cepat rusak gara-gara hanya digunakan untuk kepentingan perusahaan.  [irp posts=”9148″ ]

“Kalau bebas begitu saja, itu artinya tidak taat aturan. Maka harusnya, ada kontribusi sesuai dengan aturan. Nah, jika tetap begitu, ketika jalan di Lebak rusak akibat perlintasan mereka (pihak PTPN-red), nanit yang bertanggung jawab siapa? Dan pasti, masyarakat lagi yang kena dampaknya,” kata Pratamaji.

Untuk itu, Pratamaji berharap, Pemkab Lebak bertindak tegas melakukan tindakan, baik itu melaporkan ke Pemerintah Pusat maupun menutup akeses jalan dilintasi.

“Begitu juga dengan DPRD, kami minta agar para wakil rakyat segera memanggil pihak PTPN membahas perpanjangan HGU yang telah habis, serta sejumlah akses jalan yang rusak akibat perusahaan itu,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, HGU PTPN VIII yang berada di Blok Cileuweung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten HGU-nya sudah habis sejak tahun 2005, dan tidak diperpanjang.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini