Muhamad Syiban juga menyebutkan, jika proses kepemilikan lahan PT PAL sangat diragukan. Oleh karena, kata dia, hingga kini belum diketahui asal-usulnya, proses pembelian darimana, dari siapa dan begitu seterusnya.
“Katanya berasal dari lelang negara, tapi saya lihat di buku sertifikatnya itu tidak ada, biasanya yang sudah-sudah namanya disita bank, itu diletakkan tanggungan bank, bank mana itu enggak ada, kosong,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Iriaty Khairul Ummah menggelar sidang di tempat atau pemeriksaan setempat (PS) atas perkara gugatan tanah di Desa Mekarsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
Untuk diketahui, PS adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim atau  majelis hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan berada.
Hakim atau majelis hakim tersebut datang ke tempat objek perkara untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan, dengan dasar hukum pelaksanaan PS pasal 153.***


















































