LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Muhamad Syiban, Kuasa Hukum Harun Nawawi, meyakini tanah seluas 3,8 hektare, di Desa Mekarsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, yang kini diakui PT Putra Asih Laksana (PAL), milik kliennya.

Menurut dia, sejak puluhan tahun lalu tanah yang keseluruhannya 13 hektare merupakan tanah turun-temurun keluarga Humeidi dan Harun Nawawi selaku penggugat.

Hal itu, kata dia, dibuktikan sebagaimana keterangan para saksi dan batas-batas tanah yang dimiliki.

“Jadi, kami sangat yakin jika tanah itu milik klien kami. Empat perusahaan yang mengaku tanah miliknya sama sekali tidak memiliki cukup bukti,” kata Muhamad Syiban kepada sorosowan.co.id usai sidang di tempat perkara sengketa lahan, di Desa Mekarsari, Kecamatan Maja, Kamis (20/7/2023).

Muhamad Syiban menegaskan, kliennya terpaksa menggugat PT Agrindo Adyapratama, PT Armidian Karyatama Tbk, PT Perkebunan Karet Silalangu dan PT Putra Asih Laksana (PAL), karena keempat perusahaan itu mengklaim atas tanah seluas 3,8 hektare, tetapi tidak memiliki bukti-bukti.

“Ibu hakim tadi ke lokasi untuk melihat batas tanah yang diklaim PT PAL. Dan klien kami menunjukkan batas-batas itu sesuai dengan plotting, jadi batas tanah kita sudah jelas. Namun tidak dengan pihak perusahaan, mereka tidak menunjukkan batas-batas yang tepat dengan alasan sudah hilang,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini