JAKARTA,SOROSOWAN.CO.ID – Pemerintah kembali mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai dari tanggal 10 hingga 23 Mei 2022.
Ketentuan mengenai PPKM di Jawa-Bali ini sebagai tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 9 Mei 2022.
Sedangkan untuk luar Jawa-Bali, diatur dalam Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Dikutif dari setkab.go.id, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, perpanjangan PPKM kembali dilaksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Namun secara substansi, lanjutnya, terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM.