Langgar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Polres Lebak Larang Odong-Odong Beroperasi

    262
    0
    Spanduk larangan menaiki Odong-Odong. (Foto Istimewa)

    LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Jajaran Polres Lebak dengan tegas melarang aktivitas usaha Odong-Odong di wilayah hukum Kabupaten Lebak. Alasannya, kendaraan serba modifikasi itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

    Pada Rabu (10/8/2022) lalu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak menyampaikan imbauan, pembinaan serta penyuluhan secara door to door kepada para pemilik bengkel dan pemilik Odong-Odong terkait larangan tersebut.

    Kasat Lantas Polres Lebak AKP Kresna Aji mewakili Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan membenarkan, adanya pelarangan pengoperasian Odong-Odong di seluruh jalan raya. Kata dia, tindakan itu sengaja dilakukan demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.

    “Odong-Odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Kresna kepada wartawan SOROSOWAN, Jumat (12/8/2022).

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini