LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Jajaran Polres Lebak dengan tegas melarang aktivitas usaha Odong-Odong di wilayah hukum Kabupaten Lebak. Alasannya, kendaraan serba modifikasi itu melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Pada Rabu (10/8/2022) lalu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak menyampaikan imbauan, pembinaan serta penyuluhan secara door to door kepada para pemilik bengkel dan pemilik Odong-Odong terkait larangan tersebut.
Kasat Lantas Polres Lebak AKP Kresna Aji mewakili Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan membenarkan, adanya pelarangan pengoperasian Odong-Odong di seluruh jalan raya. Kata dia, tindakan itu sengaja dilakukan demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
“Odong-Odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Kresna kepada wartawan SOROSOWAN, Jumat (12/8/2022).