“Kita tidak terlalu mempermasalahkan adanya biaya itu apabila surat rekomendasi berlaku selamanya. Tapi ini tidak, setiap bulan kita harus memperpanjang, karena batas waktu yang diberikan hanya satu bulan,” katanya.

Ia menambahkan, untuk mendapatkan surat rekomendasi pembelian BBM, ada empat persyaratan yang terlebih dahulu harus ditempuh nelayan, antara lain:

Pertama, harus memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) yang ditandatangani Kepala Desa (kades), diketahui Camat serta Kapolsek setempat.

Kedua, menandatangani Surat Pernyataan yang dibuatkan pihak SPBU terkait dengan tempat pembelian BBM.

Ketiga, harus memiliki pas kapal atau dokumen kepemilikan kapal, surat tanda kebangsaan kapal dan dokumen kelengkapan berlayar yang diterbitkan kantor UPT Syahbandar Labuan, Pandeglang.

Dan keempat, setiap nelayan juga harus memiliki kartu nelayan yang dikeluarkan Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang.

“Ini baru syarat awal. Karena setelah keempat syarat tersebut, nelayan kembali diwajibkan untuk memiliki surat rekomendasi pembelian BBM dari Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang,” katanya.

Pria yang sudah puluhan tahun berprofesi sebagai nelayan ini berharap, ke depan tidak ada lagi mekanisme seperti itu.

Katanya, seluruh nelayan Pandeglang benar-benar harus diberikan kemudahan dalam mendapatkan BBM subsidi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini