SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pemprov Banten kini telah memiliki Perda tantang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Perda tersebut disahkan DPRD Banten, bersamaan dengan Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman pada rapat paripurna Persetujuan DPRD terhadap Dua Raperda Usul DPRD di Gedung DPRD, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa, (20/12/2022).

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengapresiasi, telah disepakatinya kedua raperda tersebut.

Kata dia, kedua aturan itu, kini telah menjadi dasar hukum dalam membangun Provinsi Banten ke depan.

“Dengan disetujui dua perda tersebut, maka kita jadikan aturan itu sebagai peta jalan bagi Pemprov demi memberikan yang terbaik bagi semua,” katanya.

Al Muktabar berharap, dengan disetujuinya dua aturan itu sekaligus, mampu memberikan sinergi pada hal-hal mendasar yang perlu diberikan pengaturan yang baik dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat.

“Perihal pendidikan kewarganegaraan dan kebangsaan ini merupakan hal mendasar sekali bagi kita. Sehingga, perlu sekali kita sepakati dan kita tetapkan sebagai perda,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini