“Sedangkan tentang permukiman, itu juga perlu pengaturan yang mendasar dalam segi penataan, tata ruang, yang ke depannya bisa menjadi panduan bagi Provinsi Banten dan kabupaten/kota,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa dalam laporannya, menyatakan Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan merupakan salah satu landasan untuk membangun jati diri Banten.

Harapannya, kata dia, mampu meningkatkan kepercayaan diri masyarakat dalam menghadapi tantangan masa depan.

“Perda tersebut telah dilakukan pengkajian baik yuridis formal maupun materil. Sehingga, dapat kita gunakan sebagai pedoman dalam menciptakan Banten yang mandiri,” katanya.

Sedangkan, Ketua Komisi IV DPRD Banten Muhammad Nizar mengatakan, terbentuknya Perda tentang Penyelenggaraan Perumahaan dan Kawasan Permukiman merupkan upaya untuk menghasilkan aturan di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang sesuai dengan kearifan lokal, kondisi, dan aspirasi masyarakat daerah masing-masing.

“Kita berharap, perda ini mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan perolehan rumah,” katanya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini