SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pemprov Banten melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bidang perdata dan tata usaha negara.
Upaya itu sengaja dilakukan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok (tupoksi) kedua lembaga masing-masing dalam memaksimalkan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten.
“Nota kesepahaman ini bagian ikhtiar bersama untuk mendorong pembangunan daerah di Provinsi Banten pada aspek keperdataan dan ketatausahaan negara yang memerlukan akuntabilitas, efektif, dan efisien,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Al Muktabar saat memberikan sambutan di acara tersebut, Kamis (7/7/2022).
Diketahui, penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan antara Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Banten dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD).
“Terima kasih atas perkenannya Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi, nota kesepahaman ini demi pelaksanaan pembangunan Provinsi Banten yang lebih baik,” kata Pj Gubernur.