Al Muktabar mengaku, nota kesepahaman yang telah ditandatangani merupakan bagian perpanjangan nota kesepahaman antara Pemprov Banten dan Kejati Banten untuk bersama mengawal pembangunan di Provinsi Banten.

“Diharapkan, pelaksanaannya berjalan dengan baik, terima kasih,” ungkapnya.

“Bimbingan dan pengarahan Kejati Banten yang beraspek hukum telah berjalan dengan baik. Semoga masyarakat mendapatkan hak konstitusionalnya dalam output pembangunan daerah,” tambah Al Muktabar.

Al Muktabar berjanji, nota kesepahaman yang telah ditandatangani akan dilaksanakan dengan konsisten dan konsekuen.

“Bila dilakukan bersama, hasilnya kita harapkan akan lebih maksimal,” ungkapnya.

“Usaha kita ini (penandatanganan nota kesepahaman-red) bagian dari reformasi birokrasi untuk menjalankan tugas pemerintahan di Provinsi Banten,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan salah satu fungsi kejaksaan adalah keperdataan dan tata usaha negara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini