“Selaku Jaksa dan Pengacara Negara ada tugas melakukan pendampingan dan pembelaan,” katanya.

“Untuk hari ini cukup berbeda. Kalau sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi dan Gubernur, sekarang ada MoU teknis Asdatun dengan kepala OPD,” ungkapnya.

Leonard berjanji akan mendukung secara optimal kegiatan dan pembangunan Provinsi Banten demi masyarakat Banten yang lebih luas.

“MoU dan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Serta, mengoptimalkan sinergi dan kolaborasi Kejati dan Pemprov Banten,” ungkapnya.

Leonard memaparkan, capaian keberhasilan kerja sama yang dilaksanakan antara Kejati dengan Pemprov Banten.

Pada Tahun 2020, Kejati Banten telah menyelesaikan SKK Gubernur Banten sebanyak 2 SKK Litigasi terkait Gugatan RKUD.

SKK BPKAD sebanyak 6 SKK Non Litigasi dan 2 SKK Litigasi terkait gugatan RKUD serta 4 Pemberian Pendapat Hukum (LO).

Kemudian, pada Tahun 2021, Kejati Banten telah menerima SKK BPKAD sebanyak 4 SKK Non Litigasi terkait penyelesaian aset, dan 2 Tindakan Hukum Lain dari BPKAD terkait percepatan penyelesaian proses sertifikasi tanah milik Provinsi Banten.

Ditambah dengan SKK BAPENDA 35 SKK terkait permasalahan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

“Capaian keberhasilan lainnya, Kejati Banten adalah menyelamatkan aset dengan nilai Rp10.891.000.000, menyelamatkan aset di Tangerang Raya melalui Tindakan Hukum Lain (mediasi antara PT. PLN dengan Pemda Kabupaten/Kota di Tangerang Raya) sebesar Rp69.000.000.000, dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp2.570.382.300,” papar Leonard. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini