“Dari sejak proses lelang hingga pada tahap pengerjaan proyek kita selalu ingatkan pelaksana untuk mematuhi aturan. Saya tidak mau di proyek JRSCA itu muncul masalah, apalagi sampai terjadi kerugian negara,” kata Karso, Kamis (23/6/2022).

Menurutnya, penghitungan progres fisik pada proyek JRSCA itu untuk kegiatan penghitungan volume item pekerjaan atau Mutual Check (MC) 40 persen sebagaimana yang diajukan pelaksana proyek.

“Saya bangga dengan ini, karena ini satu-satunya pelaksana proyek JRSCA yang sudah mencapai 40 persen lebih. Walaupun, mereka bekerja belum lama,” kata Karso.

Sementara, Auditor Muda Inspektorat Wilayah Dua Irjen KLHK Indra Saputra memastikan, dirinya melakukan pemeriksaan di semua tahapan kegiatan pembangunan pada proyek JRSCA tersebut.

“Kami lakukan itu untuk mengantisipasi kesalahan. Kami datang ke lapangan secara langsung, melihat dan menghitung sesuai dengan teknis kajian dan penelitian yang ada,” katanya.

Indra meyakinkan, tindakannya mengawal proyek JRSCA tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini