PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pj Sekda Kabupaten Pandeglang Taufik Hidayat memastikan bahwa Pemkab Pandeglang telah mematuhi pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Katanya, selain membentuk tim peningkatan penggunaan produk dalam negeri, juga telah mengeluarkan kebijakan mendorong agar belanja Pemerintah Daerah diarahkan kepada produk dalam negeri. [irp]

Kenyataan itu, dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Bupati tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sebesar 40 persen.

Demikian hal tersebut ditegaskan Pj Sekda Taufik Hidayat pada acara sosialisasi P3DN di aula Pendopo Kabupaten Pandeglang, Rabu (8/2/2023).

Menurutnya, Pemerintah Daerah maupun lembaga kementerian diwajibkan menggunakan produk dalam negeri dalam setiap program pengadaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini