Diketahui, pada razia kali ini rumah makan pertama yang didatangi anggota Satpol PP bersama petugas Kepolisian Polres Pandeglang adalah kedai kopi badak yang berada di lingkungan Terminal Kadubanen.

Di tempat itu terlihat ada sejumlah anak muda yang tidak berpuasa. Kepada para pengunjung dan pemilik warung, petugas mengingatkan agar menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Selesai di tempat itu, petugas pun kemudian bergeser ke sebuah warung makan tegal, dan di sini ditemukan seorang pemilik warung yang sedang melayani pembeli.

Terakhir, razia rumah makan pun dilakukan di kawasan Pasar Badak Pandeglang, tepatnya di Kampung Ciherang, dan di sini ditemukan sebuah warung kopi yang tetap buka di siang hari.

“Razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya rumah makan yang buka siang hari di bulan puasa. Dari aduan tersebut, kami pun langsung berkoordinasi dan menggelar penertiban,” kata Ucu.

Ucu mengakui, tidak ada pemberian sanksi dalam razia hari kedua puasa itu.

Menurutnya, petugas hanya mengimbau dan memberikan peringatan kepada pemilik warung untuk tidak berjualan di siang hari selama bulan puasa.

“Kami berharap aturan ini dipatuhi. Makanya, ke depan kami akan rutin menggelar razia setiap hari, selama bulan puasa. Namun, kali ini akan dibarengi dengan pemberian sanksi penutupan usaha bagi yang melanggar,” tandas Ucu.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini