LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Ketidakjelasan legalitas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII, terus menuai protes.
Ketua Umum Forum Pemantau Pembangunan Provinsi Banten (FP3B) Aditya Ramadhan mendesak DPRD Lebak segera memanggil pimpinan PTPN VIII.
Aditya memastikan, masyarakat di sekitar kawasan perkebunan milik PTPN VIII itu akan terkena imbas, jika ketidakjelasan status lahan yang berada di Blok Cileuweung, Desa Jatimulya, dan di Blok Makam Lima, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung tidak segera diselesaikan.
“Sekarang saja sudah terasa dampaknya kepada masyarakat. Seperti jalan banyak yang rusak, persediaan air bawah tanah berkurang dan banyak lagi. Karenanya, kami mendesak DPRD Lebak untuk segera memanggil pimpinan PTPN VIII,” katanya kepada sorosowan.co.id, Senin (19/6/2023).
Aditya berharap, Pemkab Lebak dan Pemprov Banten juga ikut andil melakukan upaya atau tindakan guna mendorong kejelasan status HGU PTPN VIII tersebut.
“Jangan hanya rakyat yang diminta untuk taat aturan, sementara ada perusahaan yang tidak memperpanjang HGU didiamkan,” katanya.
Menurut Aditya, seharusnya persoalan HGU yang sudah habis waktunya itu menjadi skala prioritas pemerintah daerah untuk diselesaikan.