“Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Dalam pasal 34 huruf (a) demi kepastian hukum soal penguasaan/kepemilikan atas tanah yang HGUnya sudah berakhir, maka tanah tersebut dikuasai oleh Negara. Lebih lanjut, aturan pelaksana HGU telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996. Sedangkan soal habisnya HGU tersebut tercantum dalam pasal 17 sehingga usaha PTPN VIII Kebun Cisalak Baru dikembalikan ke Negara dalam Hal ini Badan Pertanahan Kabupaten Lebak,” ungkapnya.***
