Oleh karena, kata dia, jika hal tersebut terus dibiarkan akan mengganggu proses pembangunan di Kabupaten Lebak untuk masa yang akan datang.

“Pasti rakyat sepakat jika untuk kepentingan bersama dan masa depan. Kita harus ada tindakan kongkret menyelesaikan masalah itu,” katanya.

Sementara itu, Pemerhati Hukum Kabupaten Lebak Adit Wahyudin meminta, BPN Lebak bersama Satpol PP Lebak segera melakukan penutupan akses yang digunakan PTPN VIII, karena legalitasnya sudah tidak jelas.

“Perusahaan milik BUMN yaitu PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII HGUnya sudah tidak diperpanjang lagi, kenapa masih beraktivitas dan seolah menjadi bebas dari aturan yang ada. Tentu itu harus ditindak sesuai aturan,” kata Adit Wahyudin.

Adit Wahyudin menyarankan, lahan seluas kurang lebih 1.000 hektare di Kebun Cisalak Baru harus segera diambil oleh Badan Pertanahan Kabupaten Lebak. Kemudian, lanjutnya, Satpol PP Lebak selaku Penegak Perda untuk segera menertibkan atau menutup kegiatan usaha tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini