Soal Lahan HGU PTPN VIII, Pemkab Lebak Klaim Telah Berulangkali Layangkan Permohonan

249
0

Ditemui di tempat yang sama, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkim Kabupaten Lebak Wawan menegaskan, rencana permohonan pelepasan lahan HGU PTPN VIII tersebut untuk pengembangan pembangunan Kawasan Pemerintahan dan Hutan Kota.

Oleh karena, kata Wawan, dalam Rencana Tata Ruang Wilyah (RTRW) Kabupaten Lebak Tahun 2013-2033, Kecamatan Rangkasbitung merupakan Pusat Pemerintahan, Pertumbuhan Ekonomi dan Ibu Kota Kabuaten Lebak.

“Jadi rencananya kantor pemerintahan pusat dan rumah sakit akan dibangun di lahan tersebut. Karena memang, tata ruangnya untuk di Pusat Kota Rangkabsitung, khususnya di lahan PTPN VIII itu bukan lagi untuk lahan perkebunan dan pertanian,” kata Wawan.[irp]

Wawan menerangkan, Pemkab Lebak sengaja mengajukan pelepasan lahan HGU PTPN VIII, pertama untuk kawasan hutan kota seluas 40 hektare, kawasan rumah sakit seluas 5 hektare, dan kasawasan Perkantoran Pemerintahan seluas 5 hektare.

Ditambah, kawasan relokasi bagi warga yang bermukim di bantaran Sungai Ciujung dan areal milik PT KAI seluas 3 hektare.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini