Ajat mengancam, setelah penyegelan THM itu masih beroperasi, maka terpaksa akan dilakukan sanksi administrasi sebagaimana Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Kita akan melakukan pembongkaran, kalau tempat hiburan itu masih tetap beroperasi,” katanya. [irp]

Ajat mengatakan, selain penegakkan aturan, penertiban yang dilakukannya juga sebagai antisipasi menjelang libur natal dan tahun baru 2023.

Sebab kemungkinan besar, lanjutnya, THM yang sebelumnya sudah tidak beroperasi akan kembali beroperasi memanfaatkan momen libur natal dan tahun baru tersebut. [irp]

“Kalau kita tidak melakukan penindakan kemungkinan besar mereka akan beroperasi kembali. Maka kita lakukan saat ini penindakannya,” ujarnya.

Diketahui, gedung THM New Star yang kini berganti menjadi resto dan cafe DN merupakan salah satu THM dari tujuh THM di JLS yang sebelumnya telah dibongkar oleh anggota Satpol PP pada Desember 2021 lalu.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini