SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Tempat Hiburan Malam (THM) berkedok resto dan cafe DN yang berada di ruas Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kabupaten Serang disegel Anggota Satpol PP setempat, Kamis, (15/12/2022). [irp]
Sikap tegas itu terpaksa dilakukan, karena kegiatan usaha tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Pantauan sorosowan.co.id, penyegelan dilaksanakan sekira pukul 09.30 WIB, melibatkan 70 anggota Satpol PP, dan berkendara truk.
Selain anggota Satpol PP, penyegelan THM di Kampung Harjatani RT 004/RW 001, Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu itu juga dibantu anggota TNI/Polri, dan diawali dengan menggembok pintu utama, setelah menempelkan stiker bertuliskan penyegelan. [irp]
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, penyegelan kali ini merupakan yang kedua sejak THM itu beroperasi.
Ajat mengaku, sebelum penyegelan, pihaknya terlebih melakukan koordinasi dengan Pengawas PPNS tingkat Polda Banten, sebagaimana Standar Operasional (SOP), diawali dengan melayangkan pemberitahuan untuk peringatan pertama.
“Teguran kesatu sudah kita berikan, teguran kedua dan teguran ketiga bahkan kita panggil pemiliknya juga sudah. Setelah itu melanjutkan dengan teguran pengosongan properti,” katanya.