Agus mengatakan, apabila ada pengurus atau anggota yang melanggar peraturan tersebut, maka harus bersedia menerima sanksi sebagaimana yang tertuang dalam tata terbit tersebut.
“Sesuai aturan yang disepakati, jika ada pelanggaran yang dilakukan anggota, maka sanksi diberikan melalui beberapa tahapan, yakni peringatan tertulis maksimal dua kali, pembekuan keanggotaan, diberhentikan dari jabatan, hingga dikeluarkan dari keanggotaan Porwan,” ujarnya.
Agus menjelaskan, bahwa pengurus dan anggota Porwan Pandeglang merupakan wartawan aktif yang memiliki kartu pers dari perusahaan, dan aktif bertugas di Kabupaten Pandeglang.
[irp posts=”5784″ ]
“Selain wartawan yang bertugas di Pandeglang, tentunya yang ingin bergabung di Porwan. Semua wartawan terbuka untuk bergabung, yang penting dapat mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan,” katanya.***



















































