“Melalui kerja sama dengan pihak swasta ini, kita punya harapan dan berkeyakinan ketersediaan air baku semakin baik,” katanya.

Sementara, Plt Dirut Perumda Tirta Al Bantani Eli Mulyadi mengatakan, ada tiga poin yang diamandemen dalam perjanjian kerja sama.

Pertama terkait government to business antara Pemkab Serang dengan SCTK.

Poin itu berkaitan dengan pengelolaan sistem pengelolaan air minum (SPAM), hak dan kewajiban serta cakupan konsensi dan wilayah.

“Ini berkaitan dengan izin pengelolaan SPAM di Kabupaten Serang,” tandasnya.

Kemudian, lanjut dia, yang kedua terkait business to business antara Perumda Tirta Albantani dengan SCTK.

“Swasta di hulu, BUMD di hilir, sehingga ada kerja sama nanti pelaksanaan cakupan dengan pasar industri di wilayah konsensi yang digarap PT SCTK,” terangnya.

Sedangkan yang ketiga, sebut Eli, terkait olahan air untuk masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini