Ke depan, sebagian air yang dijual Perumda Tirta Albantani ada yang berasal dari SCTK.
“Perlu dibicarakan sebaik baiknya terkait ini. Mengingat adanya keterbatasan sumber air baku di Kabupaten Serang,” ujarnya.
Direktur PT SCTK Ratna Dewi Panduwinata mengatakan, amandemen tersebut akan memperbaiki satu perjanjian yang sebelumnya telah dibuat.
Ratna menyebutkan, dari perjanjian sebelumnya ada yang kurang tepat, sehingga harus diperbaiki sesuai peraturan pemerintah terbaru.
“Begitu juga dengan kenaikan tarif, baik kepada masyarakat dan industri kita sama-sama siapkan servis air pada masyarakat,” ujarnya.***



















































