Al Muktabar Raih Penghargaan Capaian Kinerja Turbinlak Daerah Tahun 2022

    153
    0

    Arlan mengatakan, ke depan yang perlu ditingkatkan adalah pengawasan terhadap pengendalian pemanfaatan ruang.

    “Atas arahan Bapak Penjabat Gubernur, agar kita bekerja sama khususnya dengan Kementerian ATR/BPN, di sini dengan Kanwil ATR/BPN,” ungkapnya.

    Masih menurut Arlan, Pemprov Banten juga menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menyusun rencana tata ruang. Fungsi Pemprov Banten melakukan pembinaan Pemerintah Kabupaten/Kota. [irp]

    Arlan memastikan, ke depan dengan adanya Perda RTRW, hak-hak masyarakat bisa terlindungi. Khususnya, soal hak kawasan adat, dan dukungan terhadap kawasan pertanian.

    “Upaya ini tentunya sengaja dilakukan, agar investasi di Provinsi Banten bisa bersinergi dengan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.***

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini