Arlan mengatakan, ke depan yang perlu ditingkatkan adalah pengawasan terhadap pengendalian pemanfaatan ruang.

“Atas arahan Bapak Penjabat Gubernur, agar kita bekerja sama khususnya dengan Kementerian ATR/BPN, di sini dengan Kanwil ATR/BPN,” ungkapnya.

Masih menurut Arlan, Pemprov Banten juga menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menyusun rencana tata ruang. Fungsi Pemprov Banten melakukan pembinaan Pemerintah Kabupaten/Kota. [irp]

Arlan memastikan, ke depan dengan adanya Perda RTRW, hak-hak masyarakat bisa terlindungi. Khususnya, soal hak kawasan adat, dan dukungan terhadap kawasan pertanian.

“Upaya ini tentunya sengaja dilakukan, agar investasi di Provinsi Banten bisa bersinergi dengan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini