SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, keterbukaan informasi publik oleh Badan Publik merupakan sebuah keharusan.

Sikap itu, kata dia, sesuatu yang wajib dilakukan sebagaiman yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Keterbukaan informasi publik adalah salah satu agenda mandatori peraturan perundang-undangan yang harus diwujudkan, dipatuhi dan dilaksanakan,” kata Al Muktabar usai menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Tahun 2022, di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (23/11/2022).

Orang nomor satu di Banten ini mengatakan, keterbukaan informasi dapat dimaknai sebagai upaya transparasi, dan memposisikan publik untuk melakukan pengawasan.

[irp]

“Sikap ini penting kita lakukan, sehingga publik mengetahui, melihat dan merespon apa yang telah kita lakukan,” kata Al Muktabar.

Dia mengatakan, Pemprov Banten saat ini terus berupaya untuk menuju beberapa hal yang terkait dengan agenda keterbukaan informasi publik.

“Mudah-mudahan ini satu komunikasi yang baik dengan publik, sehingga dengan komunikasi yang baik dapat diformulasikan dengan baik juga,” katanya.

Sementara, Ketua KI Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud mengaku, telah melakukan evaluasi dan monitoring terhadap 111 Badan Publik yang ada di Provinsi Banten.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini