SOROSOWAN.CO.ID – Menjelang libur panjang atau weekend, rekayasa lalu lintas ganjil genap di sepanjang jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali diberlakukan.
Pemberlakuan aturan itu, telah dilaksanakan sejak Jumat (28/10/2022) siang sekira pukul 14.00 WIB, dan berlakukan hingga Minggu (30/10/2022) malam.
KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana kepada awak media membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan panjang.
“Iya untuk ganjil genap seperti PP Nomor 84 Tahun 2021 kita akan laksanakan mulai Jumat ini jam 14.00 WIB sampai dengan hari Minggu jam 24.00 WIB,” kata Ketut, Jumat (28/10/2022).
Ganjil genap berlaku untuk seluruh kendaraan, termasuk sepeda motor. Kendaraan yang bernopol tidak sesuai dengan tanggal, akan diputar balik.