Oki mengatakan, di lokasi judi sabung ayam petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) berupa 2 ekor ayam adu, 1 buah geber, 1 set lampu beserta kabel listrik yang dijadikan sebagai penerangan, serta sebuah ember.
“Para tersangka beserta barang bukti kita sudah bawa ke Mapolres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Menurut Oki, karena perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian.
“Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 10 tahun penjara,” katanya.***



















































