Oleh karena, kata dia, melalui Program PTSL, masyarakat dapat menentukan hak kepemilikan tanahnya dengan dibantu oleh tim yang sudah disediakan.
“Nanti pihak desa yang akan mengajukan, namun itu juga harus dengan berkas yang sudah ada dan jelas,” katanya.
Aan Rosmana mengatakan bahwa tim yang diperbantukan dalam program PTSL itu mendapatkan honor.
Adapun besaran honor tersebut, jelas dia, untuk pembantu pengukur tanah sebesar Rp30 ribu per hektare, untuk kelompok masyarakat atau satgas Rp5500 per hektare, dan untuk kepala desa Rp10 ribu per hektare.
“Dan honor tersebut nanti akan dikirim lewat rekening masing-masing, sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Aan Rosmana menerangkan, untuk lokasi PTSL di Kabupaten Lebak Tahun 2023 berada di Desa Kadu Jajar, Kecamatan Malingping, Desa Bojongmanik, Kecamatan Bojong Manik, Desa Kujang Jaya, Kecamatan Cibeber, Desa Sukaresmi, Kecamatan Sobang, dan Desa Pasir Gintung, Kecamatan Cikulur.
Kemudian, di Desa Karang Nunggal, Kecamatan Cirinten, Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Desa Datar Cae, Kecamatan Cirinten, dan Desa Padasuka Kecamatan Maja.
Setelah itu, Desa Nangerang, Kecamatan Cirinten, Desa Cijengkol, Desa Sukadaya, Desa Sumur Bandung, Desa Sukajaya, Desa Mekar Rahayu, Desa Kandang Sapi, Desa Pasir Gombong, Desa Cikamunding, dan Desa Hergamanah.
Ditambah, Desa Ciakar, Desa Bojong Koneng, Desa Anggalan, Desa Cirinten, Desa Karoya, Desa Badur, Desa Cipendeuy, Desa Bayah Timur, Desa Cigoong Utara, Desa Cikulur, Desa Cirendeu, Desa Lebak Tipar, Desa Sinar Jaya dan Desa Cikotok.***


















































