Untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Beragama Islam;
c. Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan
d. Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat
“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” terang Aqil.
Calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada tautan bit.ly/kepkaban33. Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun instagram BPJPH (https://instagram.com/halal.indonesia).
Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, kata Aqil sebagai berikut :
Kouta Bali sebanyak 242 orang, Banten100 orang, DI Yogyakarta 114 orang, DKI Jakarta 318 orang, Jawa Barat 3.600 orang, Jawa Tengah 800 orang, Jawa Timur 239 orang, Kalimantan Timur 11 orang, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 33 orang.
“Bukan hanya itu, Provinsi Riau dengan kuota 17 orang, Sulawesi Tengah 400 orang, Sumatera Selatan 205 orang dan Provinsi Sumatera Utara sebanyak 100 orang,” papar Aqil.***


















































