PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Proyek pembangunan 233 unit hunian tetap (Huntap) di Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang-Banten senilai Rp19,1 miliar, diduga bermasalah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran pada proyek tahun 2021 itu sebesar Rp551,521 juta.
Diketahui, anggaran pembangunan ratusan unit huntap itu berasal dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2021 sebesar Rp74,666 miliar, dengan rincian Rp21,087 miliar untuk pembangunan 233 unit huntap dan sisianya untuk kegiatan lain.
Namun, setelah melalui proses tender, anggaran pembangunan untuk rumah para korban bencana tsunami itu menjadi Rp19,1 miliar.
Untuk pekerjaan itu, panitia menetapkan PT Bongbong Karya Utama (BKU) selaku pelaksana, sesuai dengan kontrak proyek Nomor 640/01/SP/BPBD/2021 tanggal 3 Juni 2021.