Sebagaimana dikutif dari laporan BPK, proyek belasan miliar rupiah itu sempat mengalami tiga kali addendum, terakhir dengan addendum II Kontrak Nomor 640/ADD-2/02/SP-BPBD/2021 tanggal 13 September 2021 tentang tambah kurang item pekerjaan.

Setelah itu, pekerjaan pun dinyatakan selesai sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 027/003-BAHPP/hntp.sumberjaya/BPBD/IX/2021 tanggal 23 September 2021 dan dibayar 100 persen.

Terkait pekerjaan itu, kemudian pada 29 Maret 2022 BPK melakukan pemeriksaan dokumen kontrak, backup data atau final quantity, hasil pemeriksaan tim Provisional Hand Over (PHO) dan pemeriksaan fisik.

Diketahui dari hasil pemeriksaan tersebut terdapat ketidaksesuaian spesifikasi kontrak berupa kekurangan volume dan kemahalan harga senilai Rp551.521.106.45.

Dengan rincian, item pekerjaan baja CNP 95 x 33 x 10 x 1,8 + cat zincromate senilai Rp63.478.995,18, dan item pekerjaan Jendela JK 1 senilai Rp24.963.336,20.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini