Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten Dodot Adikoeswanto menyebutkan, jika gugus tugas daerah bertujuan untuk melaksanakan Strategi Nasional (Stranas), bisnis dan HAM.

“Terkait dengan pelaku usaha ekonomi bersangkut paut dengan tatanan ekonomi di kita. Sejalan dengan itu, dimungkinkan potensi-potensi pelanggaran HAM,” ujarnya.

Sehingga, lanjutnya, ketika terjadi pelanggaran HAM kepada pelaku bisnis sudah ada payung hukum Undang-Undang tentang HAM.

“Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM merupakan bentuk dari kewajiban negara dalam menghormati melindungi, memenuhi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia,” paparnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini