“Kalau kita bicara kesetaraan hukum, tentu ya aturan tentang HGU itu juga harus dipatuhi oleh PTPN VIII. Bukan berarti pihak swasta lain misalnya yang harus taat aturan, tetapi pihak PTPN VIII tidak, itu tidak benar dan tidak boleh seperti itu,” kata Alkadri menegaskan.

Alkadri berharap, pihak PTPN VIII selaku badan usaha milik pemerintah seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat mengenai kepatuhan terhadap hukum.

“Jadi, akhirnya kami khawatir, ada pemikiran dan bahasa yang tidak elok dari masyarakat, masa PTPN yang merupakan perusahaan plat merah tidak taat aturan, kami harus taat aturan, ya sudah semua ikuti saja, itu yang kami khawatirkan,” tandasnya.

Alkadri menerangkan, jika pengelolaan lahan oleh PTPN VIII saat ini berkaitan dengan pendapatan negara. Sebab, biasanya ada kontribusi yang harus dikeluarkan oleh setiap perusahaan yang menggunakan lahan milik pemerintah itu.

Namun sayang, Alkadri mengaku, tidak mengetahui prosedur pemberian kontribusi dari pengelolaan lahan tersebut.

“Saya tidak tahu prosedurnya di Pusat atau dari BUMN seperti apa atau gimana? tapi yang jelas itu masuk ke kas negara,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini