Menurut Alkadri, selain HGU-nya sudah mati, lahan yang kini dikuasai PTPN VIII saat ini bukan atas nama perusahaan bersangkutan, tetapi atas nama PT Linggasari.

Oleh karenanya, Alkadri berharap, pihak PTPN VIII yang kini tengah menjalankan aktivitas usaha itu di Lebak untuk segera menyesuaikan sebagaimana aturan yang berlaku tentang perpanjangan HGU.

“Kita berharap segera lakukan perpanjangan HGU yang sudah mati sejak tahun 2005 itu. Kemudian, lakukan perpanjangan sesuai dengan aturan yang ada di wilayah karena memang harus sesuai dengan tata ruang,” ungkapnya.

Alkdari menginginkan, jika kehadiran aktivitas PTPN VIII itu dapat memberikan kontribusi nyata terhadap Pemerintah Daerah, juga terhadap masyarakat Kabupaten Lebak.

“Artinya, kehadiran PTPN VIII juga dapat memberikan kontribusi positif terhadap Pemerintah Daerah dan juga masyarakat Lebak,” tandasnya.***

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini