Hani menegaskan, KIA merupakan hak anak yang harus diperoleh, sebagai pengakuan dari pemerintah. “Jadi itu adalah identitas anak. Apabila anak sudah usia 17 tahun dia sudah memiliki KTP Elektronik,” katanya.
Menurut Hani, pembuatan KIA gratis. Caranya dengan mendatangi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh kecamatan.
Sementara itu, Pemilik Kolam Renang Jembar Family Syamsudin mengaku bersyukur atas kepercayaan Disdukcapil Kabupaten Serang terhadap kegiatan usahanya.
“Saya berharap dengan kerja sama ini bisa meningkatkan pengunjung yang datang ke kolam renang,” katanya.***

















































