SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Lahan Eks PT The Bantam & Preanger Rubber di Kabupaten Lebak seluas 1.100 hektare kini menjadi sengketa atau menimbulkan konflik.

Sejak Hak Guna Usaha (HGU) PT The Bantam & Preanger Rubber atas lahan tersebut berakhir pada 31 Desember 2002 lalu, sejumlah pihak mempermasalahkan soal pengelolaan lahan itu.

Terkait persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendukung proses penyelesaian konflik pertanahan atas tanah yang yang sebelumnya dikelola PT The Bantam & Preanger Rubber itu.

Pihak pemprov memastikan bahwa tanah tersebut kini menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Provinsi Banten yang diusulkan oleh Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) dan difasilitasi Kantor Staf Presiden (KSP).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Banten M Yusuf mengatakan bahwa dalam setiap rapat, pertahapnya ada masukan yang jelas terkait hal tersebut.

Bahkan sudah ada masukan teknis, terkait apa yang harus dilaksanakan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini