“Dalam setiap rapat pertahapnya ada masukan yang jelas terkait hal itu,” kata M Yusuf dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Banten Tahun 2022 di Gedung Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (21/9/2022).
Menurutnya, yang perlu diperhatikan adalah luas tanah sesuai dengan sertifikat dan hasil pengukuran ulang sesuai teknologi ukur saat ini. Berikutnya, terkait masalah HGU yang sudah habis.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Rudi Rubijaya mengungkapkan ada delapan bidang eks HGU PT Bantam & Preanger Rubber dengan luas 1.100 hektare yang berakhir pada 31 Desember 2002.
Dia mengatakan bahwa pada pengukuran ulang beberapa waktu lalu telah terjadi perbedaan luas, yakni berjumlah 944,02 hektare.
Rudi menyebutkan, perbedaan luas bisa terjadi karena perbedaan penunjukan batas oleh pemohon. Kemudian, akibat perbedaan teknologi peralatan ukur, perbedaan metode penghitungan luas, hingga keadaan topografi.
“Penyelesaian permasalahan eks HGU PT The Bantam & Preanger Rubber mengacu pada penguasaan fisik dengan itikad baik di lapangan,” ungkap Rudi.
Ia berjanji, akan melakukan verifikasi penguasaan fisik di lapangan yang selanjutnya akan dikelompokkan menjadi tiga.
Yaitu, tanah yang telah digarap masyarakat serta memenuhi kriteria subjek dan objek reforma agraria, dan tanah yang masih dikuasai fisik oleh bekas pemegang hak, tidak ada keberatan dari pihak lain dan dapat dimohon hak sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.


















































