“Melalui gerakan bantuan hukum kita harus merebut hak asasi manusia rakyat miskin yang telah cukup lama bahwa bantuan hukum saja tidak cukup,” katanya.
Lina mengatakan, seiring dengan perkembangan zaman, masyarakat semakin meragukan kapasitas dan kapabilitas para penegak hukum dan lembaga peradilan di Indonesia, khususnya bagi masyarakat miskin.
“Bantuan hukum diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 1, disebutkan bahwa bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” ungkapnya.***


















































