Sadin juga meminta agar dalam setiap pengadaan barang dan jasa, khususnya di Dinas PUPR agar dilakukan sesuai dengan aturan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa.

Sementara itu, Korlap aksi Fakhruddin dalam orasinya mendesak agar Dinas PUPR mem-blacklist setiap perusahaan yang mengerjakan proyek secara asal-asalan.

“Kami melihat Dinas PUPR lemah dalam hal pengawasan. Contohnya, ruas jalan Cikadu-Pasir Nangka, Kecamatan Cibitung yang saat ini sudah mengalami kerusakan disebabkan karena pembangunan fondasi yang kurang baik,” ungkapnya. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini