SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban terhadap empat pasar tradisional di Kecamatan Cikande.

Rencana sikap tegas ini menindaklanjuti keluhan warga yang disampaikan melalui Pemerintah Kecamatan Cikande.

“Rencana penertiban ini berawal dari surat yang dilayangkan masyarakat dari desa melalui kecamatan, atas ketidaknyamanan masyarakat terhadap keberadaan PKL (pedagang kaki lima-red),” Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat usai rapat koordinasi terkait rencana penertiban, Senin (22/8/2022).

Enjat menuturkan, empat pasar tradisional yang bakal ditertibkan itu adalah Pasar Cimol, Pasar Nambo, Pasar Banjar dan Pasar Ciherang. “Tiga pasar sudah ditertibkan, tinggal menyisakan Pasar Ciherang. Semua PKL di pasar itu akan ditertibkan karena telah menggunakan bahu jalan,” katanya.

Ajat mengklaim, kegiatan penertiban yang akan dan telah dilakukan pihaknya tidak semena-mena. Karena sesuai standar operasional (SOP) mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Apalagi sebelumnya telah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini