“Jadi SOP ditempuh. Sosialisasi selama 15 hari, kemudian diberi peringatan agar pindah atau membongkar sendiri dengan diberi waktu pertama selama 7 hari, kedua 3 hari, dan ke empat 3 hari. Setelah itu baru dilakukan pembongkaran,” katanya.

Menurut Ajat, pemerintah juga telah memberikan solusi terkait hal tersebut. Yakni dengan menyiapkan lahan, agar para pedagang bisa memiliki lahan sendiri.

“Dan terkait dengan PKL Pasar Ciherang, Pemkab juga sedang mencari lokasi. Pekan depan masalah administrasi, prasarana, dan lainnya juga sedang dipersiapkan,” katanya.

Sementara itu, Camat Cikande Moch Agus mengatakan sepenuhnya mendukung atas semua tindakan penertiban yang telah dan akan dilakukan Satpol PP.

Dia sependapat para PKL sejumlah pasat itu untuk ditertibkan, karena telah menggunakan bahu jalan. “Untuk di Pasar Cimol jumlahnya kurang lebih 42 kios. Namun ini bukan penggusuran, tapi pemindahan,” katanya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini