LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Meruncing, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Iriaty Khairul Ummah menggelar sidang di tempat atau pemeriksaan setempat atas perkara gugatan tanah di Desa Mekarsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Kamis (20/7/2023).

Iriaty berkeliling di atas lahan sengketa seluas 3,8 hektare disaksikan para pihak yang bersengketa, sejumlah saksi dan para pihak berwenang seperti perwakilan pemerintah desa, kecamatan, dan pihak BPN.

Diketahui, sidang gugatan tanah ini sudah berlangsung sekira satu tahun lalu, Nomor Perkara 18/Pdt.G/2022/PN Rkb, dengan nama penggugat Humeidi dan Harun Nawawi.  [irp]

Sedangkan, pihak tergugat dalam perkara ini yakni PT Agrindo Adyapratama, PT Armidian Karyatama Tbk, PT Perkebunan Karet Silalangu dan PT Putra Asih Laksana.

Pada kesempatan itu, Iriaty yang merupakan hakim dalam perkara sengketa tanah tersebut secara hati-hati dan teliti memeriksa semua batas tanah yang disengketakan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini